Uji Integritas DPR Diuji: Kerabat Presiden Masuk Daftar Calon Pimpinan BI

By Admin


nusakini.com, Masuknya nama Thomas Aquinas Djiwandono—keponakan Presiden Prabowo Subianto—dalam daftar calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) langsung memantik sorotan politik. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membenarkan bahwa Thomas termasuk salah satu dari tiga kandidat yang diusulkan langsung oleh Presiden ke parlemen.

Menurut Misbakhun, rekomendasi tersebut telah diterima pimpinan DPR RI dan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus). Dari surat Presiden Prabowo, Komisi XI memperoleh tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Aquinas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solihin M. Juhro.

Komisi XI DPR RI pun bersiap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Secara prinsip, pimpinan komisi telah menyepakati jadwal pelaksanaan pada Jumat dan Senin pekan depan. Hasilnya akan langsung dilaporkan ke pimpinan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari.

“Kami sudah sepakat di tingkat pimpinan, fit and proper test dilakukan Jumat dan Senin agar bisa segera diparipurnakan,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

Namun, pengaturan teknis masih akan dimatangkan. Misbakhun menyebut keterbatasan waktu rapat pada hari Jumat membuat Komisi XI mempertimbangkan hanya menguji satu calon pada hari tersebut, sementara dua kandidat lainnya akan diuji pada hari Senin.

Saat ditanya apakah Thomas Aquinas Djiwandono akan mendapat jadwal khusus, Misbakhun belum bisa memastikan. Ia berdalih, penentuan waktu uji kelayakan biasanya menyesuaikan dengan ketersediaan masing-masing calon.

Polemik pun tak terhindarkan. Di tengah komitmen reformasi tata kelola ekonomi dan independensi bank sentral, masuknya kerabat dekat Presiden ke jajaran kandidat elite BI memunculkan pertanyaan serius: apakah proses ini murni berbasis meritokrasi, atau justru mengulang pola lama politik patronase yang kerap dikritik publik?

Uji kelayakan di DPR akan menjadi panggung penting, bukan hanya untuk menguji kapasitas para calon, tetapi juga mengukur sejauh mana negara ini mampu menjaga jarak antara kekuasaan politik dan otoritas moneter. (*)