Wali Murid Ungkap Ada Imbauan Tak Sebarkan Keluhan MBG ke Media Sosial dalam Sidang MK
By Admin

Ilustrasi MBG
nusakini.com, – Seorang perwakilan wali murid, Rika Iffati Farihah, mengungkap adanya arahan dari pihak sekolah agar keluhan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disampaikan melalui media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, Iffati menjelaskan bahwa anaknya merupakan siswa di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi penerima manfaat program MBG.
Menurut dia, setelah program berjalan dan muncul sejumlah pemberitaan mengenai kasus keracunan maupun persoalan lainnya, pihak sekolah menyampaikan agar setiap keluhan terkait MBG disalurkan melalui mekanisme internal.
“Pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke media sosial, tetapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG,” ujar Iffati di hadapan majelis hakim.
Ia menilai kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari prosedur penanganan masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Namun, menurutnya, situasi tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah insiden yang dikaitkan dengan MBG di berbagai daerah.
Dalam kesaksiannya, Iffati juga menyampaikan bahwa sejumlah siswa menjadi lebih berhati-hati saat menerima makanan yang disediakan melalui program tersebut. Ia menyebut adanya kekhawatiran yang muncul setelah beredarnya informasi mengenai kasus keracunan di lingkungan sekolah lain.
Sidang tersebut merupakan bagian dari uji materi terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan yang turut mendanai pelaksanaan program MBG. Para pemohon menilai terdapat persoalan konstitusional dalam pengalokasian anggaran tersebut.
Sementara itu, pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan bahwa pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena salah satu kelompok penerima manfaat program adalah peserta didik. (*)