Profile

R. Otto Iskandardinata

Tempat Lahir : Bojongsoang, Kabupaten Bandung

Tanggal Lahir : 31/03/1897


Description

Lahir dari keturunan bangsawan yang di turunkan dari ayahnya,Raden Otto Iskandardinata atau biasa di sebut Oto merupakan anak ke 3 dari 9 bersaudara, gemar bermain Bola serta menari Sunda juga pandai menabuh gamelan. Menempuh pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Bandung dan melanjutkan pendidikan di Kweek-school Onder-bouw (Sekolah Guru Bagian Pertama) yang merupakan sekolah berasrama di Bandung. Dari sinilah terlihat sifat dan kepintaran yg menonjol dari oto.suka berontak, tetapi selalu menunjukkan prestasinya.setelah lulus, Oto melanjutkan di Hogere Kweekschool (Sekolah Guru Atas) di Purworejo, Jawa Tengah.semakin matang pula pribadi Oto, dengan memiliki rasa keingin tahuan tentang bacaan koran De Expres yang isinya kebanyakan tentang kecaman kecaman terhadap Belanda,munculah sikap berontak Oto untuk memperjuangkan hak Bangsanya sendiri. Setelah lulus dari sekolah guru, Oto mendedikasikan diri sebagai Guru,yang mana memang menjadi cita cita Oto sejak kecil,dengan begitu,Oto bisa mewujudkan Bangsanya menjadi Bangsa yang berilmu dan bisa melestarikan tanah airnya dengan baik. Pernah masuk dalam daftar hitam dan membuat khawatir pemerintah Hindia Belanda, salah satunya dikarenakan nyali Oto dalam membongkar kasus bendungan kemuning yang bisa menyelamatkan Rakyat Indonesia dari penipuan yang di lakukan pengusaha Belanda. Tak bisa di pungkiri,Oto lah orang yang pertama mempopulerkan kata Indonesia Merdeka dan kemudian disingkat menjadi Merdeka karena kegigihan Oto dalam memperjuangkan Hak rakyatnya. Menikah dengan gadis bernama Soekirah putri Asisten Wedana di Banjarnegara yang 10 tahun lebih muda darinya dan dikaruniai 12 Orang anak. Pada tanggal 20 Desember 1945 adalah hari di tetapkannya sebagai hari wafatnya Oto akibat dari korban "Laskar Hitam" di Pantai Mauk, Tangerang, dan tidak pernah ditemukan jenazahnya. setelah kematiannya, Oto ditetapkan pemerintah sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 088/TK/Tahun 1973, tanggal 6 November 1973.