Atasi Kemacetan, Pembelian BBM di Sulsel Kini Sesuaikan Pelat Nomor
By Admin

Antrian BBM Di Makassar/ Dok. Ist
nusakini.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Minggu (13/9/2026) guna mengatasi antrean panjang yang kerap memicu kemacetan.
Berdasarkan pantauan di sejumlah SPBU Makassar, penumpukan kendaraan bermotor kini tampak mulai terurai secara perlahan. Kondisi tersebut diklaim jauh lebih baik dibandingkan hari-hari sebelumnya yang kerap meluber hingga ke badan jalan.
Mekanisme pengisian bahan bakar ini menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender berjalan. Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, membenarkan penerapan skema baru tersebut di lapangan.
Staf ESDM tersebut memastikan aturan berjalan tertib di hari pertama. "Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat, oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," ujar Ahmad, Minggu (13/9/2026).
Pengendara dengan pelat nomor genap yang terlanjur datang hari ini tidak diizinkan memasuki area SPBU. Mereka langsung diarahkan oleh petugas untuk kembali dan melakukan pengisian pada keesokan harinya.
Petugas di lapangan secara rutin mengingatkan warga terkait jadwal giliran mereka. "Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap," tambah Ahmad.
Aturan pembatasan ini direncakan akan terus berlangsung hingga situasi distribusi BBM dinilai kembali normal. Penerapan regulasi tersebut tertuang secara resmi dalam surat edaran Dinas ESDM Sulsel bernomor 670/2478/DESDM.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis pemerintah untuk menekan kepadatan lalu lintas. "Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," jelas Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.
Selain pembatasan pelat nomor, pemerintah juga menginstruksikan perubahan jadwal pengisian bagi kendaraan berat seperti truk. Kelompok kendaraan besar tersebut kini diarahkan untuk mengisi bahan bakar pada malam hari demi mengurangi kepadatan siang hari.
Pemerintah turut memperingatkan pihak pengelola SPBU agar senantiasa menyiagakan operator di setiap mesin pompa. Sanksi tegas berupa pengambilalihan operasional oleh PT Pertamina diduga siap menanti bagi stasiun yang mengabaikan instruksi pelayanan ini. (*)