Beri Keterangan di Tipikor, Ahli UI Bahas Makna Kerugian Negara
By Admin
Rhenald Kasali
nusakini.com, Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengingatkan agar istilah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tidak disederhanakan sebagai kerugian perusahaan semata.
Hal tersebut disampaikan Rhenald saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Rhenald menjelaskan bahwa aktivitas bisnis di sektor energi, khususnya penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), merupakan usaha berskala besar dengan karakter margin keuntungan yang relatif kecil, namun memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Menurut Rhenald, penilaian untung dan rugi dalam kebijakan bisnis energi harus dilihat secara komprehensif, termasuk dampaknya terhadap efisiensi jangka panjang bagi negara.
Ia juga menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dianalisis menggunakan pendekatan ekonomi makro, bukan hanya dari sudut pandang kinerja keuangan perusahaan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari berbagai kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk impor, ekspor, serta pengadaan BBM dengan harga yang dinilai tidak efisien. (*)