Empat Sepeda Motor Moge, Emas, serta Uang Tunai Disita KPK dalam Penggeledahan Dugaan Pemerasan Pemalang

By Admin


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/ Dok. Ig

nusakini.com, Senin, 3 Agustus 2026 – Tim penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Upaya tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan pejabat di Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Selasa, 30 Juli hingga Kamis, 1 Agustus 2026. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran termasuk apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, serta rumah-rumah di Kendal dan Purworejo yang diduga milik para tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas besar (moge), satu unit mobil, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan dan properti, serta berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, ditemukan pula emas dan logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang. Penyidik turut menyita barang elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk.

Menurut Budi, semua barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian terhadap kasus tersebut. “Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ungkap Budi dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, seorang pegawai swasta bernama Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi di KPK. Penyidik menduga, informasi sensitif yang diberikan oleh Setya kepada keluarganya digunakan untuk memeras pejabat daerah. Uang hasil pemerasan diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka, dengan jumlah mencapai Rp1,9 miliar.

Seluruh perkembangan perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK berkomitmen menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)