Gugatan Status Akademik Wapres Gibran Kembali Digelar
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Persidangan terkait dugaan kejanggalan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (22/10/2026). Agenda utama dalam sidang kali ini berfokus pada penyerahan bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan milik pejabat negara tersebut.
Kuasa hukum pihak penggugat, Denny Indrayana, menyatakan bahwa sengketa ini sejatinya telah mendapatkan kejelasan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 lalu. Berdasarkan klaim pihak penggugat, dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait pada 6 Agustus 2019 diduga memiliki cacat administrasi.
Meskipun demikian, Denny menyebut kehadiran pihaknya di PTUN bertujuan untuk memvalidasi temuan yang sebelumnya telah muncul dalam sidang MK. "Sehingga kami tetap ingin menguatkan apa-apa yang sudah ditemukan fakta-fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya seusai persidangan.
Pihak penggugat mendesak agar dokumen transkrip akademik dibuka secara transparan karena status tergugat sebagai pejabat publik. "Kenapa harus disembunyikan? Kalau alasannya adalah terkait dengan data pribadi dan lain-lain, ya kalau itu bukan pejabat publik, itu menjadi make sense, tapi kalau ini pejabat publik, ini menjadi satu hal yang perlu dibongkar juga," papar Denny.
Penggugat juga memperingatkan adanya potensi sanksi penghinaan peradilan apabila bukti autentik tidak kunjung dihadirkan pada sidang pekan depan. Menurut Denny, Wapres diharap dapat mempertanggungjawabkan pendidikannya secara langsung di hadapan seluruh rakyat.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menepis seluruh tudingan tersebut. "Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," tegas Adil.
Mengenai potensi kehadiran langsung Wapres di ruang sidang, Adil menyebut kliennya saat ini memiliki jadwal tugas kenegaraan yang padat. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan masih tetap ada kemungkinan bagi sang pejabat untuk hadir langsung memantau jalannya persidangan. (*)