Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pledoi Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

By Admin

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel
nusakini.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam sidang replik yang digelar Senin (25/5/2026), jaksa menilai pembelaan terdakwa tidak didukung alat bukti yang memadai dan lebih bersifat asumsi.

“Kami menilai bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan dalam pledoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung dengan alat bukti,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, kesempatan menghadirkan saksi yang dapat mendukung bantahan terhadap dakwaan telah diberikan oleh majelis hakim, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan dan tuntutan terhadap Noel telah disusun berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Jaksa juga meminta majelis hakim tetap berpedoman pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima tuntutan kami sebagaimana telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” kata jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 yang menyeret nama Noel saat menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Usai mendengarkan replik dan duplik, majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan dibacakan. (*)