Kasus CPO Seret Eks Ombudsman, Dugaan Manipulasi Rekomendasi Jadi Sorotan
By Admin

Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta — Penetapan mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng memunculkan sorotan terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkap Yeka diduga mengubah arah laporan investigasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menguntungkan kepentingan ekspor.
Padahal, investigasi awal Ombudsman dilakukan untuk menelusuri penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan pemantauan media sosial.
Namun, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, hasil laporan tersebut kemudian berubah substansi sebelum diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.
Rekomendasi Ombudsman tersebut selanjutnya dipakai oleh kuasa hukum tiga perusahaan besar sawit—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—untuk menggugat kebijakan pemerintah melalui PTUN Jakarta dan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
Langkah hukum itu kemudian berujung pada putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Kejagung juga menduga Yeka menerima keuntungan dari pihak korporasi berupa aliran uang melalui rekening kerabat serta proyek perusahaan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar dugaan suap penanganan perkara ekspor minyak goreng yang sebelumnya telah menyeret sejumlah hakim dan pengacara.
Dalam persidangan terungkap adanya pemberian uang sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah aparat peradilan guna memuluskan putusan onslag bagi korporasi terdakwa.
Tiga perusahaan tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti mencapai Rp17,7 triliun akibat perkara persetujuan ekspor CPO.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing 14 tahun dan 16 tahun penjara. Sementara sejumlah hakim penerima suap juga telah diproses hukum dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dinilai merugikan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara itu. (*)