Kalkulasi Politik di Balik Wacana Uji Ijazah Wakil Presiden
By Admin

Gibran Rakabuming Raka | Dok. KPU
nusakini.com, Penggunaan hak angket untuk merespons dugaan polemik ijazah Wakil Presiden merupakan langkah pengawasan legislatif yang dijamin penuh oleh konstitusi. Namun, dalam iklim politik kontemporer kita, penerapan instrumen ini selalu berbenturan dengan realitas dominasi kekuatan koalisi.
Gagasan yang didorong oleh pengamat politik Ray Rangkuti dalam beberapa waktu terakhir menggarisbawahi pentingnya penyelesaian krisis berbasis sistem perundang-undangan. Klarifikasi melalui lembaga formal dinilai jauh lebih terukur dibandingkan sekadar debat tanpa akhir di ruang maya publik.
Pertanyaannya, seberapa besar peluang partai politik mau menggunakan hak istimewa mereka dalam dinamika pemerintahan saat ini? Dominasi partai pendukung pemerintah di Senayan membuat skenario pengujian ini diyakini sangat menuntut restu dari pucuk pimpinan koalisi.
Oleh sebab itu, sorotan utama justru mengarah pada posisi strategis Presiden Prabowo Subianto. “Jadi, tidak hanya sebagai presiden tapi juga ketua partai dalam hal ini," ungkap Ray menyoroti peran ganda tersebut guna memberikan kesempatan uji kebenaran.
Implikasi dari kebuntuan persoalan ini dipandang cukup serius bagi wibawa institusi penegak demokrasi bangsa. Jika wakil rakyat gagal merespons keraguan masyarakat secara legal, fungsi keseimbangan kekuasaan parlemen tentu patut dipertanyakan.
Sebaliknya, proses verifikasi yang mengedepankan hukum justru akan memberikan legitimasi yang jauh lebih kokoh bagi pihak yang dituduh. Partai-partai politik pengusung juga memiliki kewajiban etis untuk membuktikan kredibilitas kandidat yang telah mereka tawarkan kepada konstituen.
Kalkulasi politik sang pengamat menunjukkan bahwa gerakan parlemen sangat bergantung pada sinyal dari kubu eksekutif. “Saya kalau posisi DPR-nya 60 persen," paparnya menjelaskan bahwa persentase sisanya mutlak didominasi oleh pengaruh sentral Istana.
Ujian sesungguhnya ke depan bukan sekadar terbatas pada pembuktian wujud fisik ijazah itu sendiri. Lebih luas lagi, publik akan menilai sejauh mana kedewasaan institusi negara mampu mengelola dugaan polemik secara transparan tanpa mengorbankan stabilitas nasional. (*)