Kena Delay Akibat Rotasi Pesawat, Penumpang Pertanyakan Transparansi Maskapai yang Kini Digugat ke MK
By Admin

Ilustrasi Penumpang Saat Boarding
nusakini.com, Yogyakarta — Keluhan terkait ketidakpastian jadwal penerbangan kembali disuarakan oleh pengguna jasa transportasi udara di Indonesia. Pada Jumat (10/7/2026), seorang penumpang maskapai Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 713 rute Yogyakarta–Makassar, Asriyah Latief, melaporkan adanya perubahan jadwal secara mendadak melalui pesan pemberitahuan resmi yang diterimanya pada pukul 14.02 WIB.
Penerbangan yang semula dijadwalkan bertolak pada pukul 19.35 WIB diubah menjadi pukul 21.15 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh penumpang dari pihak maskapai, penundaan tersebut dipicu oleh kebijakan manajemen di Makassar yang melakukan rotasi serta pergantian pesawat dari Morowali. Penumpang menilai ketidaksesuaian jadwal ini sangat merugikan perencanaan perjalanan yang telah dipersiapkan.
Asriyah Latief menyatakan bahwa persoalan penundaan penerbangan (delay) di Indonesia merupakan masalah kompleks yang melibatkan banyak pihak, tidak hanya terbatas pada maskapai melainkan juga menyangkut kebijakan pemerintah. Menurutnya, masyarakat selaku konsumen berhak mendapatkan transparansi informasi yang jujur dan mendetail mengenai penyebab pasti dari keterlambatan tersebut.
Persoalan hak atas transparansi dan ketepatan waktu (on-time performance) inilah yang kemudian mendorong gerakan hukum di tingkat nasional. Gugatan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ini sejatinya telah diajukan sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah mahasiswa dan advokat, yakni pada tanggal 10 Juni 2026. Langkah hukum tersebut menyasar Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 demi menuntut keadilan bagi hak-hak konsumen transportasi udara.
Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 dalam undang-undang tersebut. Kelompok penguji menilai, dalih "faktor cuaca" dan "kendala teknis operasional" selama ini diduga kerap dijadikan tameng sepihak oleh pihak pengangkut melalui pengeras suara tanpa disertai bukti otentik yang jelas bagi penumpang. Padahal, faktor manajemen internal maskapai ditengarai memegang peran krusial dalam masalah ketepatan waktu. Melalui gugatan ke MK, para pemohon menuntut adanya kepastian hukum demi menjamin hak kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jasa penerbangan nasional. (*)