Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Bahas Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz TV

By Admin

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
nusakini.com, Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut terjadi dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat itu akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukumnya. Selain itu, aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri juga akan diundang untuk memberikan penjelasan perkembangan penanganan perkara.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Kasus ini disebut melibatkan seorang tokoh agama yang juga dikenal sebagai juri dalam ajang tahfiz Al-Qur’an di televisi, dengan inisial Syekh AM. Namun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa pihak yang dimaksud bukan dua figur publik yang sempat ramai disebut di media sosial.

Menurut dia, klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. DPR berharap forum RDPU dapat mendorong percepatan proses hukum.

“Harapannya, proses hukum berjalan lebih cepat dan keadilan bagi para korban dapat segera terwujud,” katanya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum terus mendalami laporan yang ada. (*)