Penahanan Rumah Eks Menag Yaqut Disorot DPR, KPK Sebut Berdasarkan Permohonan Keluarga

By Admin


Gedung DPR RI
Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Menurut Soedeson, langkah tersebut secara aturan memang dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada perkara dugaan korupsi.

Ia menyampaikan, Rabu (25/3/2026), bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Meski demikian, keputusan tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Soedeson juga mengingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari tersangka lain apabila kebijakan tersebut tidak disertai alasan yang jelas dan objektif. Ia menilai aspek kepatutan dan kelayakan menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Menurut KPK, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kondisi kesehatan darurat.

Budi menyatakan, pengalihan jenis penahanan tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik, lanjutnya, tetap berupaya merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis (12/3/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Berdasarkan penyidikan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (*)