KPK: Korupsi Kerap Disertai Pencucian Uang, Aliran Dana Bisa ke Keluarga hingga Relasi Pribadi

By Admin


KPK
nusakini.com, Purwokerto, Minggu, 19 April 2026 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa tindak pidana korupsi umumnya berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam tayangan kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Minggu, 19 April 2026. Ia menjelaskan, praktik pencucian uang sering menyertai atau mengikuti tindak pidana korupsi sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana ilegal.

Menurut Ibnu, pelaku korupsi kerap mendistribusikan uang hasil kejahatan ke berbagai pihak, termasuk keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi. “Dalam banyak kasus, dana tersebut disalurkan ke istri, anak, keluarga, hingga kegiatan seperti sumbangan dan rekreasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa dalam sejumlah temuan, aliran dana diduga diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan personal dengan pelaku. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 81 persen pelaku korupsi merupakan laki-laki.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. “Meskipun tidak terlibat langsung dalam korupsi, penerimaan atau penyimpanan dana yang diduga berasal dari kejahatan tetap memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

KPK, lanjutnya, terus mendorong penanganan TPPU sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap sumber dana yang diterima, terutama jika terdapat indikasi berasal dari aktivitas ilegal. (*)