Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara

By Admin


Agrapinus Rumatora atau Nus Kei/ Ig
nusakini.com,  — Aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora (59). Penangkapan dilakukan sekitar dua jam setelah insiden terjadi.

Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, memimpin langsung proses penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, peristiwa bermula saat korban tiba di Bandara Karel Sadsuitubun sekitar pukul 10.45 WIT usai penerbangan dari Ambon. Saat berada di area penjemputan dan berbincang dengan keluarga, seorang pria tak dikenal yang mengenakan masker dan jaket merah mendekat dan melakukan penikaman.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri menuju ruang tunggu bandara, namun akhirnya terjatuh akibat pendarahan. Petugas bandara memberikan pertolongan awal sebelum korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 11.10 WIT.

Meski sempat mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.44 WIT akibat luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk dada, leher, dan tulang belakang.

Polisi menyebut salah satu terduga pelaku, HR, diduga memiliki latar belakang sebagai atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA). Sementara FU disebut sebagai warga sipil.

Berdasarkan penyidikan awal, motif penyerangan diduga terkait persoalan dendam lama antara pelaku dan korban saat berada di Jakarta. Namun, polisi masih mendalami detail hubungan tersebut. (*)