Kriminalisasi Guru Honorer? Komisi III DPR Minta Kejagung Setop Kasus Tri Wulansari
By Admin

nusakini.com, — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan proses hukum terhadap guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Hinca menilai perkara tersebut sarat kriminalisasi dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia juga menyoroti kewajiban lapor yang dinilai memberatkan karena harus ditempuh dengan jarak sekitar 80 kilometer.
“Kami meminta Kejaksaan Agung menghentikan perkara ini. Tidak sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku,” kata Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR menerima audiensi langsung dari Tri Wulansari. Guru honorer tersebut berharap DPR dapat membantu menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya.
Tri menjelaskan peristiwa bermula pada 8 Januari 2025 saat kegiatan sekolah berlangsung di lapangan. Ia mendapati empat siswa kelas 6 masih mewarnai rambut, meski sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkannya sebelum semester baru.
Tiga siswa menurutnya bersikap kooperatif saat rambut dipotong. Namun, satu siswa menolak dan memberontak. Tri menegaskan tidak ada kekerasan fisik, darah, maupun luka. Bahkan, siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Masalah muncul ketika orang tua siswa mendatangi rumah Tri dengan emosi sepulang sekolah. Ia mengaku menerima ancaman. Upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah keesokan harinya pun gagal karena orang tua siswa memilih menempuh jalur hukum.
Laporan dibuat di Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Meski beberapa kali diupayakan mediasi, tak tercapai kesepakatan. Hingga akhirnya, pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya belum menerima berkas perkara. Namun ia memastikan akan menghentikan kasus tersebut jika berkas telah masuk ke Kejaksaan.
“Kalau berkasnya sudah kami terima, perkara ini akan kami hentikan,” tegas Burhanuddin. (*)