Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Tutup Pintu Pemidanaan Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah
By Admin

nusakini.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan reformasi hukum pidana melalui terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, hukum pidana melalui dua regulasi baru tersebut tidak lagi berfungsi sebagai aparatur represif penjaga kekuasaan. Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” tegas Habiburokhman, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal semata. Selain itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice maupun putusan pemaafan hakim, sementara syarat penahanan cenderung bersifat sangat subjektif.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.
“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.
Sementara itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif dalam proses pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan dibuat sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini sangat relevan untuk melindungi para aktivis dan warga yang menyampaikan kritik,” ungkapnya.
Menurut Habiburokhman, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari suatu ujaran, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.
“Jika pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud mengkritik, maka ia memiliki ruang yang besar untuk menjelaskan maksud tersebut melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (*)