Maman Imanulhaq Minta Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Berat
By Admin
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap AS (51), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Maman, pemberatan hukuman dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya karena pelaku diduga memiliki relasi kuasa sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kasus ini harus diproses secara serius karena menyangkut relasi kuasa antara pendidik dan santri,” kata Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran moral semata, melainkan masuk kategori kejahatan seksual berat. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau pihak yang seharusnya melindungi korban.
Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Menurut informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, sebagian korban dan keluarga disebut mengalami intimidasi ketika hendak melapor.
AS sebelumnya sempat tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian menangkapnya di wilayah Wonogiri saat diduga berupaya menghindari proses hukum dengan alasan berziarah.
Maman juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan evaluasi tidak boleh berujung pada generalisasi terhadap seluruh lembaga pesantren.
“Mayoritas pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan masyarakat dengan baik. Namun kasus seperti ini harus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan santri,” ujarnya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, DPR juga mendorong pemerintah memperkuat kanal pengaduan aman bagi santri dan menerapkan standar perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. (*)