Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Prosedur Penetapan Tersangka
By Admin

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/ Dok X
nusakini.com, Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka kliennya diduga cacat prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka menjelang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengacara Febrie, Alfons Kurnia, menyoroti wewenang penyidik Kejaksaan Agung yang memproses status hukum kliennya. “Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ujar Alfons memaparkan kejanggalan tersebut.
Selain soal kewenangan, tim kuasa hukum juga mengkritisi prosedur penahanan yang dianggap melanggar asas peradilan yang adil. Menurut Alfons, alasan objektif maupun subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri seharusnya diuji secara saksama sebelum penahanan dieksekusi.
Ia memandang tindakan penahanan yang terburu-buru berpotensi mengesampingkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan. “Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” kata Alfons kepada wartawan di lokasi.
Pihak pemohon kini menaruh harapan besar agar hakim praperadilan dapat mempertimbangkan poin-poin keberatan mereka secara objektif. Putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Agung dijadwalkan untuk dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sementara itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki juga telah mengagendakan pembacaan vonis untuk pokok permohonan lainnya. Putusan mengenai gugatan penyitaan dan penggeledahan terhadap Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Gugatan praperadilan ini menjadi ujian penting terhadap penerapan kepatuhan hukum acara pidana oleh para penyidik instansi penegak hukum. Proses peradilan diharapkan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga munculnya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. (*)