Nusakini.com--Makassar--Penyidik KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi telah merampungkan berkas perkara pidana atas nama BN dkk telah dinyatakan lengkap (P21) pada18 September 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum Sulawesi bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, Polres Kabupaten Takalar, Polsek Polongbangkeng Utara, JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar beserta barang bukti 1 unit Excavator Merek Hyunday Tipe Robex 210 7-H No. 61N10701Y004526 warna kuning, 8 Oktober 2020.    

BN dkk telah melakukan kejahatan yang dilarang yakni melakukan perubahan terhadap keutuhan Kawasan suaka alam dengan melakukan pengurangan dan menghilangankan fungsi serta jenis tumbuhan hingga ke dalam kawasan hutan Produksi dengan menggunakan alat berat untuk membuat jalan sepanjang 1,6 km didalam Kawasan hutan tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang di Desa Barugaya Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Maret 2020.   

 “Tersangka BN dikenakan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Muhammad Amin Kepala Seksi I.  

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan pelaku dengan membuat jalan di dalam Kawasan Suaka Marga Satwa Komara dan di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dapat merubah keutuhan kawsan Suaka Margasatwa Ko’mara. 

“Merusak keanekaragaman hayati pada ekosistem dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa Ko’mara bakal mengancam kelangsungan hidup habitat Macaca Maura sebagai Satwa Endemik Kawasan Suaka Marga Satwa Komara, serta fungsi Hidrologi sebagai Daerah Tangkapan air hujan, Daerah aliran Sungai Pamukulu Kabupaten Takalar, yang apabila rusak dapat mengakibatkan banjir bandang disekitar alur sungai Pamukulu sehingga perlu dilakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa Izin di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Komara,” terang Dodi. (19/10/2020) di Makassar.

Dodi menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka BN diharapakan penyidik dapat mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi, agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelakunya.(rilis)