Polisi Gagalkan Dugaan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim, Tiga Orang Diamankan
By Admin

Dok. Polda Sumsel
nusakini.com, Palembang, Kamis (23 April 2026) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan menyita sekitar 10 ton pupuk ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait distribusi pupuk yang diduga tidak tepat sasaran.
“Berdasarkan penyelidikan, petugas melakukan penindakan pada Minggu malam, 19 April 2026,” ujarnya.
Polisi menghentikan satu unit truk Isuzu yang melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang diduga tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan sekitar 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat kurang lebih 10 ton.
Sopir berinisial IWS (51) tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi. Berdasarkan keterangan polisi, yang bersangkutan juga diduga pernah terlibat kasus serupa.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke wilayah Ogan Komering Ulu. Polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang berperan sebagai admin.
Menurut penyidik, keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dan di atas harga eceran tertinggi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pupuk, kendaraan, dokumen, bukti transaksi perbankan, serta telepon genggam milik para terduga pelaku.
Ketiga orang tersebut saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Sumsel.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan ini dilakukan untuk menjaga distribusi pupuk subsidi tetap tepat sasaran. (*)