Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

By Admin


nusakini.com, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046.

Dalam penjelasannya mengenai Raperda P4GN, Gubernur menekankan bahwa masalah narkotika di Jakarta bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia. Mengingat mobilitas Jakarta yang tinggi, Pramono pun menegaskan perlunya penguatan regulasi lokal yang spesifik.

"Eksekutif memandang perlu adanya penguatan regulasi di tingkat daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang P4GN, yang mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor," ujar Pramono, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1).

Ia menyampaikan, pencegahan merupakan fondasi utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Melalui raperda ini, upaya pencegahan akan dilakukan dengan memberikan edukasi berkelanjutan, kampanye publik yang masif dan adaptif, pembinaan keluarga, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis wilayah.

Terkait perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, Gubernur juga menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diperlakukan secara manusiawi. Hal ini dilakukan melalui perluasan akses rehabilitasi medis dan sosial, agar mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

"Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang perlu diselamatkan," lanjutnya.

Menurut Pramono, keberhasilan P4GN ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat, melalui optimalisasi peran RT dan RW; tokoh agama dan tokoh masyarakat; organisasi kemasyarakatan; dunia usaha dan lingkungan kerja; serta komunitas pemuda maupun perempuan.

Sementara terkait Raperda RPIP, Pramono memaparkan visi besar Jakarta yang akan bertransformasi menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Perencanaan industri diarahkan menuju pusat ekonomi yang ditopang oleh industri pengolahan dan sektor jasa.

Eksekutif memandang bahwa pada saat perekonomian meningkat, peran produksi pada sektor industri pengolahan tidak lagi kompetitif dan akan beralih ke sektor jasa industri. Pada titik ini, peran Jakarta juga akan beralih menjadi hub bagi industri nasional dan regional.

"Transformasi industri Jakarta yang dirancang dalam RPIP membutuhkan kolaborasi pentahelix secara konsisten dan berkelanjutan. Tim ad hoc akan dibentuk untuk mengawal implementasi RPIP pada masa transisi," jelasnya.

Terkait penataan industri, Eksekutif juga memiliki pendapat bahwa pengembangan industri tidak boleh bertentangan dengan kebijakan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Keseimbangan dan keselamatan lingkungan menjadi pertimbangan penting dalam pembangunan industri.

Selain itu, rencana penataan Industri Kecil dan Menengah (IKM) harus memitigasi timbulnya risiko konflik agraria dan sosial. Karena itu perlu perhatian khusus terhadap keadilan agraria dan kepastian hukum sebagai fondasi dalam merumuskan rencana penataan IKM ke kawasan industri di bagian barat dan timur Jakarta.

"Pembangunan industri harus dijalankan dengan konsisten dan berkelanjutan, serta diarahkan pada pendekatan yang lebih modern, tertib, ramah lingkungan, efisien, dan tidak menimbulkan beban baru bagi kualitas hidup masyarakat," ucapnya.

Menurut Pramono, revitalisasi kawasan industri yang sudah ada seperti Pulogadung menjadi prioritas, termasuk perbaikan utilitas, manajemen lalu lintas logistik, serta penanganan dampak lingkungan, agar kawasan industri tidak menjadi sumber masalah kota.

"IKM akan didorong menjadi industri mandiri atau sebagai bagian dari rantai pasok industri besar dalam rangka efisiensi industri," lanjutnya.

Pramono juga mengapresiasi seluruh fraksi atas saran dan kritik yang membangun. Ia berharap Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah. (*)