Profile

Bachtiar Chamsyah

Tempat Lahir : Sigi, Pidie, Aceh

Tanggal Lahir : 31/12/1945


Description

Beliau adalah Menteri Sosial pada periode 22 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi, Universitas Medan Area pada tahun 1997 dan pernah menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Kedua orang tua Bachtiar berasal dari Bayur, Maninjau, Sumatera Barat yang merantau ke Aceh. Di aktivitas sosial, ia pernah aktif di PII (Pelajar Islam Indonesia). Tim penyidik KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementrian Sosial). Sebab itu walaupun ia sudah tidak duduk dalam kabinet, Bachtiar tetap rajin mendatangi gedung KPK. Penetapan statusnya sebagai tersangka dikeluarkan KPK sejak pertengahan Januari 2010. Dari hasil penyidikan, dia disangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 (1), pasal 3, dan pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan, memperkaya orang lain, dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Kasus yang menimpa Bachtiar berawal dari proyek pengadaan sekitar 6.000 unit mesin jahit semasa dia menjadi menteri pada 2004. Proyek ini terkait program pengentasan kemiskinan senilai Rp 51 miliar. Dalam pengadaan mesin jahit, Departemen Sosial bekerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo). Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terungkap, penerima bantuan tidak tepat sasaran. Penerima bantuan antara lain adalah para pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara. Padahal, seharusnya mesin jahit itu untuk membantu masyarakat miskin. Setelah proyek mesin jahit, Departemen Sosial kembali membuka proyek pengadaan impor sapi pada 2006. Tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar dari nilai proyek senilai total Rp 19 miliar. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, proyek pengadaan mesin jahit dan impor sapi melibatkan sejumlah rekanan melalui penunjukan langsung. Dengan demikian, Bachtiar diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sapi impor asal Australia dan Mesin Jahit dalam proyek pengentasan Fakir Miskin Departemen Sosial periode 2004-2006 dengan kerugian keuangan negara mencapai RP 28,1 M . Namun Bachtiar membantah hal tersebut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Bachtiar Chamsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar. Bachtiar diganjar hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pertengahan tahun lalu. Putusan hakim berlaku sejak Maret 2011, namun Bachtiar sudah ditahan sejak Agustus 2010 lalu.