Mengurai Angka di Ruang Sidang: Ketika Audit, Teknologi, dan Kepercayaan Publik Bertemu

By Admin


Nadiem Makarim
nusakini.com, Di tengah proses hukum yang masih berjalan, ruang sidang tak hanya menjadi tempat menguji fakta, tetapi juga mempertemukan cara pandang yang berbeda tentang sebuah angka.

Angka itu besar—triliunan rupiah. Namun, bagi sebagian pihak, yang lebih penting bukan sekadar nilainya, melainkan bagaimana angka itu dihitung.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim mengangkat satu isu yang jarang menjadi sorotan publik: metode audit. Ia tidak hanya membantah hasil, tetapi juga mempertanyakan proses di baliknya.

Dalam perkara pengadaan Chromebook, perdebatan berkembang ke wilayah yang lebih teknis. Bukan sekadar soal apakah terjadi kerugian negara, melainkan apakah metode yang digunakan mampu menangkap realitas di lapangan.

Di satu sisi, auditor negara seperti BPKP memiliki kerangka kerja sendiri dalam menilai kewajaran harga. Pendekatan berbasis biaya produksi dan asumsi tertentu menjadi salah satu alat ukur yang digunakan.

Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa harga pasar adalah cermin paling nyata dari nilai sebuah barang. Terlebih untuk perangkat teknologi seperti Chromebook, yang harganya dapat berubah cepat mengikuti dinamika global, spesifikasi, hingga skala pembelian.

Perbedaan pendekatan ini kemudian menjelma menjadi perdebatan yang lebih luas: apakah sebuah kebijakan publik bisa dinilai hanya dari satu sudut pandang teknis?

Di luar ruang sidang, perkara ini menyentuh hal yang lebih mendasar—kepercayaan publik. Ketika angka kerugian negara dipersoalkan, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan: sejauh mana proses pengawasan keuangan negara benar-benar transparan dan dapat diuji?

Bagi sebagian orang, ini adalah pelajaran tentang pentingnya akuntabilitas. Bahwa setiap rupiah yang digunakan negara harus bisa dipertanggungjawabkan, dengan metode yang jelas dan terbuka.

Namun bagi yang lain, ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum bukan hanya tentang hasil akhir, tetapi juga tentang keadilan dalam setiap tahapannya.

Di tengah tarik-menarik antara pendekatan teknis dan pembuktian hukum, satu hal menjadi jelas: angka bukan sekadar angka. Ia membawa konsekuensi—bagi kebijakan, bagi institusi, dan bagi individu yang terlibat di dalamnya.

Dan di ruang sidang itu, perdebatan tentang angka berubah menjadi refleksi tentang bagaimana negara menilai, mengawasi, dan pada akhirnya, dipercaya. (*)