Status Tersangka Sekjen DPR Gugur Usai Praperadilan Dikabulkan Sebagian
By Admin

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar/ ig
nusakini.com, Jakarta, Selasa, 14 April 2026 — Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tidak tepat. Salah satu poin yang disorot adalah belum terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah, serta belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Indra Iskandar sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersebut.
Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan penyidik yang menetapkan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan praperadilan dengan meminta pembatalan status tersangka, penghentian penyidikan, serta pemulihan hak-haknya, termasuk terkait pembatasan bepergian dan dokumen perjalanan. (*)