Penyidik Gakkum KLHK Menahan Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menahan tersangka BD (62) beralamat di Kelurahan Pattapang, kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Tersangka melakukan perusakan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam Malino, melakukan mengerjakan, menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan menduduki hutan secara tidak sah serta Tersangka BD juga melakukan perubahan fungsi kawasan hutan konservasi tersebut. Pelaku telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas Balai KSDAE Sulsel, namun Pelaku makin berani dan tidak mengindahkan himbau oleh petugas dan aparat Desa, berusaha untuk mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama di lokasi tsb.

"Setelah Kejaksaan Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21), kini tersangka BD (62) ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Sulsel," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat, 14 Januari 2022. 

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk menindak pelaku perambahan di kawasan TWA Malino. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera, kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat, 14 Januari 2022. 

BD telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. BD akan dikenakan Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmya, dan/atau mengerjakan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf huruf a UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di TWA Malino daerah Madakko Lingkungan Buluballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.(rilis)